KEPULAUAN ARU

DLH Kepulauan Aru Beri Kelonggaran Angkut Material Pasir dan Batu Lama, Ini Syaratnya

×

DLH Kepulauan Aru Beri Kelonggaran Angkut Material Pasir dan Batu Lama, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Hamparan Pasir di Pantai Wisata Batu Kora terlihat Indah. (FOTO:Istimewa)

ARAFURAsiber.com, DOBO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memberlakukan kebijakan pembatasan total pengambilan material di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya. Langkah tegas ini diambil guna mencegah abrasi pantai sekaligus menekan kerusakan lingkungan yang kian parah, terutama di wilayah Pulau Gwamar.

Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor: 100.3.2/21.52 yang diterbitkan pada 28 Juli 2025 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, SH., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Penertiban tambang ilegal Galian C (pasir dan batu) tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.

Meski aturan diperketat, DLH tetap melunak dalam merespons keluhan warga Kota Dobo terkait tersendatnya pemenuhan kebutuhan bahan material bangunan. Pemerintah memastikan akan memberikan kelonggaran khusus bagi warga yang sudah telanjur mengumpulkan material sebelum regulasi ini disahkan.

“Terkait pemenuhan kebutuhan batu dan pasir yang mendesak bagi pembangunan masyarakat saat ini, DLH memberikan kelonggaran khusus bagi warga yang sudah mengumpulkan material sebelum aturan pengetatan diberlakukan,” ujar Apres saat dikonfirmasi.

Dengan kelonggaran ini, masyarakat yang telah menimbun atau menampung pasir sejak beberapa tahun lalu, sebelum SE Bupati terbit, kini diperbolehkan untuk memanfaatkan dan memproses kembali material tersebut.

“Material batu dan pasir milik masyarakat yang sudah ditampung lama sebelum adanya Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru kini sudah bisa dipindahkan dari tempat penampungan ke lokasi tujuan pembangunan,” jelasnya lagi.

Wajib Lapor dan Buat Berita Acara
Kendati diberikan kelonggaran, Apres menegaskan bahwa ada prosedur hukum yang wajib dipatuhi oleh warga. Pemindahan material lama tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Warga diwajibkan melapor terlebih dahulu ke Kantor DLH setempat untuk dibuatkan Berita Acara resmi sebagai bukti legalitas asal-usul material tersebut. Sejauh ini, Mukudjey menyebutkan sudah banyak warga yang datang melapor dan seluruh prosesnya telah difasilitasi dengan baik oleh petugas DLH. (*)

 

Oleh : Tim ARAFURAsiber.com

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *