KEPULAUAN ARUMALUKU

Atasi Kelangkaan Pasir di Dobo, DLH Izinkan Galian C Khusus dari Pulau Trangan

×

Atasi Kelangkaan Pasir di Dobo, DLH Izinkan Galian C Khusus dari Pulau Trangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kepulauan Aru, Fance Geovani Lololuan, SH., MH.

ARAFURAsiber.com, DOBO – Merespons keluhan warga Kota Dobo yang kesulitan mendapatkan bahan bangunan akibat penertiban tambang ilegal, Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru menetapkan Pulau Trangan sebagai satu-satunya wilayah yang diizinkan untuk pengambilan galian C. Langkah ini diambil guna menjaga ekosistem Pulau Wamar dari ancaman abrasi sekaligus menjaga kelangsungan proyek pembangunan daerah.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.2/21.52 tentang Pelarangan dan Penertiban Pertambangan Ilegal Galian C (pasir dan batu) di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya. Kebijakan tegas ini dikeluarkan untuk mencegah abrasi pantai dan kerusakan lingkungan yang semakin parah di Pulau Wamar.

Dalam instruksi tersebut, Pemda melarang total seluruh aktivitas galian C ilegal skala besar di kawasan pesisir Dobo. Aparat penegak hukum (Polres Kepulauan Aru) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diperintahkan untuk menindak tegas para pelanggar. Selain itu, pemilik lahan adat yang kedapatan melakukan penambangan ilegal wajib melakukan pemulihan lingkungan.

Masyarakat Mengeluh Sulit Bahan Bangunan

Pasca-penerapan aturan ini, warga Kota Dobo mulai kesulitan mendapatkan material pasir dan batu untuk pembangunan rumah maupun proyek.

“Sebelum ada surat itu, dapat pasir pantai gampang, tinggal telepon pikap sudah datang. Sekarang sulit sekali. Mau beli pasir hitam, harganya mahal sekali,” keluh Adam, salah satu warga Dobo.

Keluhan serupa juga ramai di media sosial. Akun Dirlan Djolem mempertanyakan jalan keluar dari kebijakan ini: “Adakah solusi untuk bawa pasir dari desa/pulau lain ke Pulau Wamar tanpa dilarang?” Tulisnya.

Sementara akun Jong Iwan Nagwaem mengabarkan bahwa penertiban juga menyasar wilayah lain. “Kemarin di Lamerang juga POM sama DLH pergi larang. Artinya bukan saja Pulau Wamar, tapi seluruhnya mungkin,” ungkapnya.

Di sisi lain, akun Johanis Jakobus Garpenassy menilai edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk ruang publik. “Bawa saja… edaran itu bukan aturan normatif yang dipakai untuk mengatur ruang publik. Di seluruh republik ini, Pemkab/Pemkot/Gubernur tidak bisa mengatur ruang publik tanpa Peraturan Daerah (Perda),” kritiknya.

DLH: Solusi Khusus dari Pulau Trangan

Menyikapi polemik tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru akhirnya memberikan solusi bagi masyarakat. Melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kepulauan Aru, Fance Geovani Lololuan, SH., MH. Pemda menyatakan bahwa pengambilan galian C tetap diizinkan, namun lokasinya dialihkan ke Pulau Trangan (Aru Selatan).

“Mohon maaf belum ada instruksi lanjut dari pimpinan. Namun arahannya, (galian C) hanya boleh diambil dari pulau selatan, seperti Desa Ngaiguli, Ngaibor, dan Fatural,” jelas Fance melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/09).

Wajib Kantongi Izin Kades dan Bukti Video

Meski diberikan ruang di Pulau Trangan, Pemda Aru memberlakukan syarat yang ketat untuk mengantisipasi terjadinya penambangan liar baru yang merusak lingkungan.

Masyarakat atau pelaku usaha yang hendak mengambil material pasir dan batu di Pulau Trangan wajib mengantongi izin atau surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa setempat melalui Kepala Desa (Kades).

Tidak hanya itu, saat proses pengerukan atau pengangkutan material di lokasi, pelaku usaha juga diwajibkan membuat dokumentasi video sebagai bukti bahwa aktivitas pengambilan galian C tersebut dilakukan pada titik yang legal dan sesuai dengan rekomendasi desa.

Dengan kebijakan ini, kebutuhan material pembangunan di Kota Dobo diharapkan dapat terpenuhi secara legal tanpa merusak ekosistem pesisir Pulau Wamar. (*)

 

Oleh     :  Yos Labok

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *