KEPULAUAN ARUMALUKUNASIONAL

Diduga Siksa ABK di Laut Arafura, KKP Cabut Izin KM Maulana 23

×

Diduga Siksa ABK di Laut Arafura, KKP Cabut Izin KM Maulana 23

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penganiayaan empat ABK kapal KM Maulana 23 di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026) / FOTO: KOMPAS.com

ARAFURAsiber.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap KM Maulana 23 setelah menemukan dugaan kekerasan terhadap empat anak buah kapal (ABK) saat beroperasi di perairan Laut Arafura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pihaknya akan mencabut izin operasional KM Maulana 23.

Selain itu, KKP mengaudit perusahaan pemilik kapal berinisial PT AMIR. Perusahaan tersebut diketahui memiliki sekitar lima kapal nelayan.

Dalam pemeriksaan, KKP menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. KM Maulana 23 diketahui membawa 28 kru dengan muatan sekitar 9 ton cumi-cumi.

Para ABK disebut mendapat target tangkapan minimal 2 kilogram per hari. Jika target tersebut tidak tercapai, mereka diduga mendapat perlakuan kekerasan.

KKP kemudian mengevakuasi empat ABK yang terindikasi menjadi korban ke Rumah Sakit Cendrawasih Dobo untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan telah diserahkan kepada Polres Kepulauan Aru untuk menjalani proses hukum.

Selain dugaan kekerasan terhadap ABK, KKP juga menemukan persoalan dalam penggunaan alat tangkap. Kapal tersebut diduga menggunakan dua jenis alat tangkap, sementara dokumen perizinannya hanya mencantumkan satu jenis alat tangkap.

KKP juga menemukan bahwa Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal tersebut sempat dimatikan ketika kapal beroperasi.

Pung menegaskan, kondisi kerja yang berat di laut tidak dapat menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap ABK.

KKP kini melanjutkan audit terhadap kapal-kapal lain milik perusahaan tersebut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa. (*)

 

Sumber : Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *