EKONOMIKEPULAUAN ARU

Hati-Hati! Jual Beras SPHP Di Atas Rp70 Ribu, Dinas Ketahanan Pangan Aru Siap Tindak Tegas

×

Hati-Hati! Jual Beras SPHP Di Atas Rp70 Ribu, Dinas Ketahanan Pangan Aru Siap Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Aru, Marwan Mardana.

ARAFURAsiber.com, DOBO – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru memperketat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kota Dobo. Langkah ini diambil guna mengantisipasi praktik spekulan di tengah keterbatasan pasokan beras murah tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Aru, Marwan Mardana, menegaskan bahwa harga resmi beras SPHP berukuran 5 kilogram adalah Rp67.500, dengan batas toleransi maksimal di tingkat mitra resmi sebesar Rp70.000.

“Kami sudah menegaskan kepada mitra agar tidak menjual beras SPHP kepada pengusaha lain untuk dijual kembali. Jika ada yang menjual di atas harga toleransi tersebut, kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” ujar Marwan kepada media ini, Kamis (03/09).

Beras Premium program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Kementrian Pertanian RI mulai langkah di Kota Dobo. (FOTO : Istimewa)

Saat ini, Bulog Cabang Tual telah menunjuk empat mitra resmi di Kota Dobo untuk menyalurkan beras SPHP langsung ke masyarakat. Guna mendukung stabilitas harga, Pemerintah Daerah Kepulauan Aru juga mengalokasikan anggaran stimulus sebesar Rp20 juta dari APBD untuk membantu operasional distribusi.

Marwan tidak menampik adanya tantangan kelangkaan akibat kendala transportasi feri. Terlebih, Bulog Tual harus membagi kuota untuk Maluku Tenggara dan Maluku Barat Daya. Kondisi ini memicu indikasi adanya pedagang kecil yang membeli secara retail (8–10 karung) untuk ditimbun dan dijual kembali dengan harga tinggi.

Merespons hal tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim pengawas ke lapangan untuk menyisir rantai distribusi di pasar.

“Saya sudah perintahkan Kepala Bidang (Kabid) terkait untuk mengecek seluruh lini lapangan. Beras SPHP ini ditujukan untuk konsumsi langsung masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan lagi demi keuntungan pribadi,” pungkas Marwan. (*)

 

Oleh    : Agus Labetubun
Editor : Yoseph S. Labok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *