ARAFURAsiber.com, DOBO — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Aru resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Aru demi mempercepat dan mengintegrasikan administrasi layanan publik.
Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Aru, Dr. M. Hanafi Rumatiga, S.Ag., M.Pd., bersama Kepala Dinas Dukcapil Kepulauan Aru, Simson Yulianus Karatem, S.Sos.
Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Aru, M. Hanafi Rumatiga menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan tertib administrasi kependudukan yang berdampak langsung pada optimalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA), administrasi madrasah, hingga pengelolaan wakaf.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin terpadu, cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Hanafi saat memberikan keterangan resmi.
Sinergi yang disepakati untuk jangka waktu 5 tahun ini membawa sejumlah dampak positif bagi tata kelola administrasi masyarakat di bumi Jargaria, antara lain: Integrasi Data Pernikahan dimana Perubahan status perkawinan pasca-akad nikah di KUA otomatis terlaporkan ke Dukcapil untuk pembaruan dokumen kependudukan.
Kemudahan Administrasi Madrasah yaitu mempercepat penerbitan Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) bagi siswa madrasah beserta orang tua.
Akselerasi Pengurusan Wakaf seperti Optimalisasi dan percepatan aktivasi NIK untuk pemenuhan data nazhir, wakif, serta saksi pendaftaran wakaf.
Serta Layanan Administrasi Terpadu untuk memangkas birokrasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum secara lebih cepat.
Melalui integrasi sistem ini, kata Kemenag kedua instansi berkomitmen menghadirkan transformasi pelayanan publik yang profesional, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
Editor : Redaksi









