ARAFURAsiber.com, DOBO – Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru melarang pengambilan Galian C di Pulau Gwamar, Kota Dobo, dan mengalihkannya ke Pulau Trangan terus menuai polemik. Kebijakan yang diambil untuk memenuhi kebutuhan material masyarakat dan proyek pemerintah ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Pemerhati Lingkungan Kepulauan Aru, Simon Kamsy, menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemda menyelamatkan Pulau Gwamar dari ancaman abrasi.
“Kami mendukung Pemda untuk menyelamatkan Pulau Gwamar. Bayangkan sudah berapa ribu kubik pasir dan batu yang diambil dari pulau ini. Jika satu orang mengambil dua kubik batu per hari, dalam sebulan hingga setahun sudah ribuan kubik yang terkuras, belum lagi pasirnya,” ujar Kamsy kepada media ini, Senin (14/09).
Meski mendukung penyelamatan Pulau Gwamar, Kamsy meminta Pemda mengkaji ulang keputusan memilih Pulau Trangan sebagai lokasi pengganti. Menurutnya, jarak mobilisasi material dari Pulau Trangan ke Pulau Gwamar, Pulau Wokam, maupun pulau-pulau lain di Kepulauan Aru terlalu jauh.
“Jarak dari Pulau Trangan ke Gwamar sangat jauh. Masyarakat kecil tidak akan mampu membiayai sewa angkutan ke sana untuk mengambil pasir dan batu. Terlalu jauh dan mahal,” keluhnya.
Selain masalah akses dan biaya, Kamsy juga mengingatkan tingginya ancaman abrasi di Pulau Trangan karena wilayah tersebut berhadapan langsung dengan Samudra Australia.
“Sepuluh tahun lalu, kita masih bisa melihat pohon kelapa dan pepohonan di bibir pantai. Sekarang sudah hilang. Abrasi di sepanjang pantai dari Desa Ngaibor sampai Kabalukin terjadi sangat cepat karena datarannya rendah,” tambah Kamsy.
Solusi DLH: Alihkan ke Selatan dan Wajibkan Syarat Ketat
Seperti diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru akhirnya memberikan solusi bagi masyarakat. Melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kepulauan Aru, Fance Geovani Lololuan, SH., MH., Pemda menyatakan bahwa pengambilan Galian C tetap diizinkan, namun lokasinya dialihkan ke Pulau Trangan (Aru Selatan).
“Mohon maaf belum ada instruksi lanjut dari pimpinan. Namun arahannya, (galian C) hanya boleh diambil dari pulau selatan, seperti Desa Ngaiguli, Ngaibor, dan Fatural,” jelas Fance melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/09).
Meski diberikan ruang di Pulau Trangan, Pemda Aru memberlakukan syarat yang ketat untuk mengantisipasi terjadinya penambangan liar baru yang merusak lingkungan.
Masyarakat atau pelaku usaha yang hendak mengambil material pasir dan batu di Pulau Trangan wajib mengantongi izin atau surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa setempat melalui Kepala Desa (Kades).
Tidak hanya itu, saat proses pengerukan atau pengangkutan material di lokasi, pelaku usaha juga diwajibkan membuat dokumentasi video. Regulasi ini menjadi bukti bahwa aktivitas pengambilan Galian C tersebut dilakukan pada titik yang legal dan sesuai dengan rekomendasi desa.
Dengan kebijakan ini, kebutuhan material pembangunan di Kota Dobo diharapkan dapat terpenuhi secara legal tanpa merusak ekosistem pesisir Pulau Gwamar.
Sebelumnya, Ramai di Media Sosial, Warga Netizen menentang kebijakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru untuk mengambil bahan galian C di pulau Trangan. (*)
Editor : Redaksi









