ARAFURAsiber.com, DOBO – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Kabupaten Kepulauan Aru secara resmi menerbitkan Maklumat Pelayanan sebagai wujud transparansi dan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BapelitBang Kabupaten Kepulauan Aru, William D. F. Gainaugasiray, S.Pi., M.Sc., di Dobo pada tanggal 6 Agustus 2026. Langkah strategis ini diambil guna memastikan seluruh aparatur di lingkungan BapelitBank bekerja sesuai dengan koridor hukum dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Berikut adalah poin utama yang dideklarasikan dalam Maklumat Pelayanan BapelitBang Kabupaten Kepulauan Aru:
MAKLUMAT PELAYANAN
“Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan, memberikan pelayanan sesuai kewajiban, dan melakukan perbaikan secara terus menerus, serta bersedia menerima sanksi dan atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.”
Melalui maklumat ini, pihak BapelitBang menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada kewajiban pelayanan, melainkan juga terbuka terhadap evaluasi. Manajemen BapelitBang menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan serta siap mempertanggungjawabkan kualitas layanan, termasuk memberikan kompensasi atau menerima sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran standar pelayanan.
Penerbitan maklumat ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi peningkatan mutu birokrasi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru. (*)
Editor : Redaksi









