ARAFURAsiber.com, DOBO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru kini telah menyediakan fasilitas Rumah Tunggu Kelahiran (RTK). Fasilitas ini berfungsi sebagai tempat tinggal sementara bagi ibu hamil menjelang dan setelah proses persalinan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, dr. Sakti Zakaria Sitorus, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, H. Muhardin Muin, SKM, M.K.M, kepada media pada akhir pekan kemarin.
“Rumah Tunggu Kelahiran ini digunakan sementara oleh ibu hamil selama tujuh hari sebelum melahirkan dan tujuh hari setelah melahirkan. Tujuannya adalah untuk memperpendek jarak tempuh pasien dari rumah ke fasilitas kesehatan, dalam hal ini rumah sakit,” ujar Muin.
Muin menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas ini bertujuan untuk meminimalisir penanganan darurat. Fungsi utama dari rumah tunggu tersebut adalah mendekatkan akses ke rumah sakit, menghindari risiko selama perjalanan, serta memantau kondisi ibu secara intensif.
“Manfaatnya adalah kita dapat mencegah risiko kematian ibu, memberikan pertolongan cepat saat keadaan darurat, dan memudahkan pasien, terutama dalam mengatasi masalah transportasi,” ungkapnya.

Latar belakang penyediaan rumah tunggu ini didasari oleh banyaknya kasus persalinan berisiko di wilayah terpencil. Selama ini, banyak pasien yang enggan dirujuk karena tidak memiliki tempat tinggal di kota, terkendala biaya makan dan minum, serta tidak memiliki biaya transportasi menuju rumah sakit.
Untuk mengatasi masalah tersebut, kata Muin, pemerintah menyiapkan kamar yang masing-masing dilengkapi dengan satu tempat tidur dan satu kamar mandi. Selain itu, pemerintah juga menanggung biaya makan dan minum (siang dan malam) untuk dua orang pendamping pasien selama masa perawatan di rumah sakit.
Fasilitas ini juga mencakup biaya transportasi pergi-pulang bagi pasien yang dirujuk dari desa ke kota. Seluruh program ini dibiayai melalui dana alokasi non-fisik tahun anggaran 2026.
Muin menegaskan bahwa layanan di Rumah Tunggu Kelahiran ini hanya difokuskan bagi pasien ibu hamil, dan tidak berlaku untuk pasien dengan riwayat penyakit umum lainnya. (*)
Oleh : Santo Rumyaan
Editor : Redaksi









