KEPULAUAN ARUSIRI-PINANG

Tradisi “Duduk di Atas Tikar”, Ruang Musyawarah Sakral Rumpun Urlima Jaga Kedaulatan Adat

×

Tradisi “Duduk di Atas Tikar”, Ruang Musyawarah Sakral Rumpun Urlima Jaga Kedaulatan Adat

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Adat Alar Gwatley di Kecamatan Aru Utara Timur saat duduk diatas tikar untuk membicarakan Persoalan Tanah, Hak Ulayat, maupun urusan adat lainnya. Bagi mereka, diatas tikar dapat menemukan titik menyelesaikan Masalah. (Foto: Istimewa)

ARAFURAsiber.com, DOBO – Keluarga Besar Rumpun Adat Alar Gwatley di Kecamatan Aru Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, kembali memperkokoh komitmen bersama dalam menjaga ruang hidup mereka. Melalui tradisi leluhur “Duduk di Atas Tikar”, masyarakat adat setempat berkumpul untuk memperkuat langkah menuju kelanjutan Pemetaan Wilayah Adat “Ur Lima Alar – Gwatley”.

Masyarakat adat di Kepulauan Aru dikenal terbagi dalam dua rumpun besar, yaitu Ursia dan Urlima. Masyarakat Adat Alar Gwatley sendiri merupakan bagian tak terpisahkan dari Rumpun Urlima, yang memiliki struktur adat hierarkis dan fungsional yang sangat kuat. Dalam tata struktur Urlima, komposisi dan peran dibagi secara filosofis menyerupai anatomi tubuh, yakni:

  • Karey / Gultabir bertindak sebagai Kepala (Pemimpin/Pengambil Keputusan).
  • Durjela / Gwamir / Kabelir bertindak sebagai Lidah (Juru Bicara/Komunikator).
  • Maekor /Tobar bertindak sebagai Perut (Ketahanan/Penyokong Hidup).
  • Gwatley / Gotaley / Alar bertindak sebagai Ekor (Penjaga/Benteng Pertahanan).

Melalui Tradisi “Duduk di Atas Tikar” inilah, struktur tersebut dihidupkan dalam sebuah ruang musyawarah adat yang sakral. Pertemuan ini memiliki durasi yang panjang, sering kali dimulai sejak malam hari yang sunyi hingga fajar menyingsing. Di atas tikar adat tersebut, seluruh elemen rumpun, terutama para tetua adat, duduk bersama tanpa sekat untuk menelusuri kembali sejarah asal-usul, silsilah keluarga, batas-batas wilayah, serta nilai-nilai warisan leluhur yang telah terjaga turun-temurun.

Bagi Rumpun Adat Alar Gwatley, tanah adat bukan sekadar ruang fisik atau tempat mencari nafkah. Lebih dari itu, tanah adat adalah manifestasi dari identitas, sejarah, budaya, dan warisan suci yang harus diproteksi secara kolektif demi keberlanjutan generasi mendatang.

Diskusi dan pelacakan sejarah yang mendalam hingga pagi hari ini merupakan bagian dari ikhtiar dan perjuangan panjang masyarakat menuju pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) Alar Gwatley oleh negara.

Setiap tutur cerita, silsilah, dan batas wilayah yang disampaikan oleh para tetua adat dalam forum ini menjadi fondasi hukum dan kultural yang sangat krusial. Rekam jejak lisan ini akan menjadi basis data utama dalam proses pemetaan wilayah adat lanjutan, sekaligus memperkuat hak-hak konstitusional masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.

Melalui kebersamaan di atas tikar adat ini, Masyarakat Adat Rumpun Alar Gwatley (Urlima Alar) menegaskan kembali prinsip hidup mereka: adat adalah akar, sejarah adalah pijakan, dan kebersamaan adalah kekuatan utama dalam menjaga kedauletan wilayah adat mereka. (*)

 

Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *